Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sudah Biasa Dihina, Jokowi Mengatakan Saya Tidak Antikritik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tindakan kritik kepada Presiden Jokowi menuai sorotan baik dari wadah tembok maupun poster yang dibentangkan saat kunjungan kerja presiden. Kehadiran kritik itu membuat langkah kepolisian mengambil tindakan penangkapan.

Presiden Jokowi membeberkan penangkapan tersebut bukan perintah dari dirinya. Sebab ia bukan orang yang antikritik.

"Saya tidak antikritik. Sudah biasa dihina. Saya dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, aseng, plonga plongo. Itu sudah makanan saya sehari-hari," kata Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara, Rabu (15/9).

Presiden Jokowi bahkan menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan kepolisian yang reaktik tersebut. Kepada presiden, Sigit mengaku kebijakan itu inisiatif bawahannya.

"Pak Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi Kapolres. Dan Kapolres juga menyatakan, itu bukan kebijakan mereka, tapi inisiatif di Polsek. Saya minta jangan terlalu berlebihan," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menceritakan, terkait aksi yang membentangkan poster yang dilakukan Suroto saat kunjungan kerja presiden di Blitar pada 7 September lalu. Poster tersebut berisi permintaan agar peternak bisa membeli jagung dengan harga yang wajar.

"Saya baca kok isi posternya. Biasa saja. Yang di Blitar itu juga hanya peternak ayam menyampaikan soal pakan. Ini tadi saya undang ke sini," jelas Presiden Jokowi.

Saat di Istana Negara, Jokowi menanyakan kepada Suroto tentang tindakan polisi dia. "Saya tanya dia ta. Kamu diapain saja di kantor polisi? Dia jawab, ditanya-tanya pak, terus pulang," ujar Jokowi.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah ke jajaran agar tidak bereaksi terhadap penyampaian pendapat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. Perintah itu tertuang dalam telegram nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 pada Rabu 15 September 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam perintah Kapolri itu, polisi diminta memberikan ruang agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.

"Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya untuk menyiapkan ruang agar bisa menyampaikan dengan baik," kata Argo.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top