Strategi Kemenkeu dan Pemda Ini Dapat Kendalikan Dampak Inflasi Akibat kenaikan Harga BBM
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti .
Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga :
Aturan BBM Subsidi Belum Tuntas
Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya