Strategi Kemenkeu dan Pemda Ini Dapat Kendalikan Dampak Inflasi Akibat kenaikan Harga BBM
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti .
Implementasi kebijakan ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 sehingga pemda berkontribusi memberikan dukungannya.
Baca Juga :
Pemerintah Dorong Pengembangan Bioavtur
Adapun belanja wajib ini digunakan untuk penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, serta pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan.
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya