Strategi Kemenkeu dan Pemda Ini Dapat Kendalikan Dampak Inflasi Akibat kenaikan Harga BBM
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti .
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
"Pemda berkontribusi memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga :
Akses Keuangan di Papua Dipacu
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya