Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal - Investor yang Masuk Harus Dikawal agar Merasa Terlindungi

Strategi Kebut Investasi Disiapkan

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Warga berbelanja di pusat perbelanjaan kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7). Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa keluhan pengusaha ritel yang menilai daya beli masyarakat saat ini menurun karena imbas dari pelemahan ekonomi pada 2014-2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu (4/7) malam, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki modal untuk menarik investasi ke dalam negeri dalam jumlah yang lebih besar. Modal tersebut antara lain, penyematan peringkat investment grade atau layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat utama, yaitu Standard and Poor's Global Ratings, Fitch Ratings, dan Moody's.

Selain itu, Indonesia juga naik ke peringkat keempat sebagai negara tujuan investasi prospektif berdasarkan survei bisnis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). "Sentimen positif tersebut perlu menjadi modal pendorong masuknya investasi. Pemerintah dalam hal ini pun terus berupaya mengatasi hambatan investasi yang ada, terutama melalui implementasi Paket Kebijakan Ekonomi," kata Darmin saat membuka Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi (Satgas PKE).

Pihaknya, kata Darmin, perlu lebih interaktif dalam mengundang investasi dengan merumuskan bersama kebijakan supaya investasi meningkat lebih cepat. Darmin menyampaikan dari hasil pertemuan dengan para duta besar dan asosiasi bisnis asing di Kantor Wakil Presiden pada 9 Juni 2017, investor mengharapkan adanya upaya perbaikan iklim investasi. "Meskipun fundamental ekonomi kita relatif sehat, tetapi memang ada hal-hal yang membuat pergerakan investasi tidak cukup cepat.

Selain itu, juga perlu dipahami bahwa izin investasi adalah satu hal. Hal lainnya adalah izin usaha yang bermacam-macam. Ini yang perlu menjadi perhatian kita," tandas Darmin. Salah satu poin yang menjadi hambatan investasi adalah ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dianggap masih mengekang dan kurang forward looking, perlu benchmarking dengan negara tetangga yang dianggap sukses. Selain itu, mengenai persoalan Easy of Doing Business, yaitu adanya gap antara regulasi dan impelementasi.

Kemudian, mengenai koordinasi antara Kementerian dan antara Pusat-Daerah, Grandfather Clause, dan Good Regulatory Practices. Dalam rapat, pemerintah tengah mendiskusikan penyempurnaan kebijakan dan percepatan eksekusi investasi yang perlu dilakukan. "Tentunya kebijakan-kebijakan tersebut harus acceptable dan workable," lanjutnya.

"Help Desk"

Menko dalam kesempatan itu menyampaikan perlunya pembentukan help desk untuk investasi. Kalau ada investor yang menghadapi masalah, dia tahu ke mana harus bertanya. Selain itu, perlu ada mekanisme yang mengatur koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pengaduan dengan cepat.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pokja IV, Purbaya Yudhi, yang fokus pada penanganan dan penyelesaian kasus juga menambahkan perlu adanya pengawalan untuk para investor sehingga mereka merasa terlindungi secara hukum. "Penyederhanaan izin memang penting. Namun, yang juga tidak kalah penting adalah ketika investor sudah dapat semua izin, di tengah perjalanan ada masalah, dia kebingungan harus ke mana," terangnya.

Sebagai catatan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sasaran pembangunan nasional di bidang investasi antara lain meningkatnya investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi 933 triliun rupiah pada tahun 2019 dengan kontribusi PMDN yang semakin meningkat menjadi 38,9 persen.

bud/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top