STR Tenaga Medis dan Kesehatan Digratiskan
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Budi menjelaskan, kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif 0 rupiah ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.
"Pengenaan tarif 0 rupiah untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak," katanya.
Dia mengungkapkan, Ketentuan pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali serta tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Hal sama juga berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
"Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya