Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik

STR Dokter Seumur Hidup Harus Tetap Jaga Kualitas

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya, mengatakan ajuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk dokter dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan harus tetap menjaga kualitas dokter. Untuk itu, masih ada sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

"Walau STR seumur hidup, kualitas mereka tetap terjaga," ujar Arianti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (3/4).

Dia menegaskan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini.

Arianti membantah ajuan STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal. Menurutnya, para dokter tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. "Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," jelasnya.

Arianti mengatakan, dalam memperpanjang STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan STR berlaku seumur hidup sangat berisiko. Menurutnya, hal tersebut akan berpotensi melahirkan banyak tenaga kesehatan yang abal-abal atau tidak kompeten.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top