Stop Press: Riset Pokja Genetik UGM Sebut Varian Delta Turunkan Respons Sistem Imun Manusia, Akibatnya Serius
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bakalankrapyak, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/5).
Foto: ANTARA/Yusuf NugrohoYOGYAKARTA - Covid-19 varian B. 1617.2 atau delta telah merebak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal tersebut dipastikan dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang keluar pada 11 Juni lalu.
Ketua Pokja Genetik FKKMK UGM, dr. Gunadi, Sp.BA., Ph.D., menjelaskan dari 34 sampel yang diperiksa, 28 di antaranya terkonfirmasi sebagai varian delta. Dari kasus yang terjadi di Kudus menunjukkan kemungkinan besar adanya transmisi lokal varian delta.
"Sebelumnya sudah terdeteksi beberapa kasus namun bersifat acak, dan sekarang sudah menjadi klaster di daerah Kudus. Artinya, kemungkinan besar sudah terjadi transmisi lokal di Indonesia, khususnya di Kudus. Tidak menuntup kemungkinan transmisi lokal juga keluar dari Kudus,"paparnya, Senin (14/6).
Gunadi mengatakan varian delta telah ditetapkan WHO menjadi Variant of Concern (VoC) pada tanggal 31 Mei 2021 karena berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat secara global. Varian ini dimasukkan dalam kategori VoC karena memenuhi satu atau lebih dari tiga dampak yang ditumbulkan yakni daya transmisi, tingkat keparahan pasien, dan mempengaruhi sistem imun manusia.
Varian delta telah terbukti menimbulkan dua dampak yaitu lebih cepat menular dan mampu mempengaruhi respons sistem imun manusia. Transmisi yang begitu cepat telah terlihat pada kasus di India dan Kudus itu sendiri.
"Varian delta ini bisa menurunkan respon sistem imun kita terhadap infeksi Covid-19, baik respons imun yang ditimbulkan oleh infeksi alamiah maupun vaksin," urainya.
Mengingat dampak yang ditimbulkan varian delta cukup serius, Gunadi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di Tanah Air, termasuk yang telah melakukan vaksinasi. Sebab re-infeksi Covid-19 masih bisa terjadi setelah divaksin.
"Prokes harus diperketat. Meski sudah vaksin prokes tidak boleh longgar," tegasnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Jadi Salah Satu Mitra Penting Ekonomi, Volume Perdagangan Indonesia-Korsel Capai 18,3 Juta Dollar AS
- Christopher Rungkat Ungkap Siap Main Tunggal Maupun Ganda di Piala Davis
- Sejumlah Musisi Hollywood Tampil di Konser Amal FireAid untuk Kebakaran LA
- Bangga! Calvin Verdonk Cetak Gol Spektakuler
- Bursa Karbon Bidik Target Volume Perdagangan 750.000 Ton Karbon pada 2025