Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontestasi Pilkada

Status Tersangka Masih Boleh Ikut Pilkada

Foto : ISTIMEWA

BINCANG MEDIA - Dua Anggota KPU, Ilham Saputra (kanan) dan Pramono Ubaid saat berbincang dengan media tentang status calon, di ruang pimpinan KPU, Jakarta, Jumat (9/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pasca ditetapkannya Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, (4/2), timbul polemik dalam masyarakat, apakah status tersangka masih bisa mengikuti kontestasi pilkada atau tidak.

Anggota KPU, Ilham Saputra, menyatakan, bahwa selama yang bersangkutan, proses hukumnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka masih diperbolehkan.

Menurutnya, KPU mengacu pada hukum positif yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan, dimana syarat pergantian kan ada tiga, pertama, yag bersangkutan mengalami gangguan kesehatan, kedua karena berhalangan tetap misal si calon meninggal dunia, dan ketiga adanya putusan pengadilan hukum tetap dari pengadilan.

Sehingga status tersangka calon kepala daerah tidak sertamerta menggugurkan syarat pencalonanya di pilkada. Dan bila memang terbukti dan ada vonis dari pengadilan, maka si calon secara otomatis gugur dalam keikutsertaannya di pilkada. "Kita bekerja berdasarkan hukum positif yang ada, jadi harus ada putusan pengadilan dulu untuk bisa menggugurkan calon terindikasi masalah hukum," ujar Ilham Saputra, saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Lebih jauh ia menambahkan, apabila si calon terpilih namun berstatus sebagai terpidana, maka harus digantikan oleh wakilnya. Kemudian apabila wakilnya pun terjerat kasus hukum dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kewenangan tersebut diserahkan kepada DPRD setempat untuk selanjutnya mereka (DPRD) melakukan voting sebagaimana yang termuat dalam UU MD3.

Hal lain disampaikan anggota KPUD Tual, Maluku, M. Sofyan Rahayan, yang mengungkapkan, kedatangannya ke kantor KPU Pusat, terkait masalah anggaran yang kurang memadai dalam pelaksanaan pilkada di daerah. Menurutnya, (Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diketok KPU Pusat untuk daerahnya dinilai kurang memadai. Terutama sekali dana untuk segi sosialisasi.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top