Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Penambahan Cuti untuk Cegah Kepadatan Pemudik

Status Kedaruratan Covid-19 Tak Ganggu Proses Mudik

Foto : ISTIMEWA

MUHADJIR EFFENDY Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Sepanjang koordinasi yang sudah kami lakukan, perpanjangan masa kedaruratan tidak ada perubahan untuk mudik tahun ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Status kedaruratan penyakit Covid-19 tidak mengganggu proses mudik Lebaran 2023. Ada dua penyakit yang menjadi fokus perhatian pemerintah yaitu Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sepanjang koordinasi yang sudah kami lakukan, perpanjangan masa kedaruratan tidak ada perubahan untuk mudik tahun ini," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers Status Kedaruratan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PMK, secara daring, di Jakarta, Senin (3/4).

Muhadjir menyebut perubahan yang ada yaitu tambahan satu hari cuti Idul Fitri di masa libur. Menurutnya, penambahan masa cuti tersebut untuk mencegah kepadatan para pemudik.

"Dua hari sebelum Lebaran sudah mudik. Itu kami perhatikan kenaikan pemudik yang drastis mencapai 123 juta lebih dari 85 juta pada tahun lalu," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan pemerintah menyepakati keberlanjutan status penyakit Covid-19 dan PMK. Pemerintah juga menyepakati penyusunan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Covid-19 dan PMK untuk mengefisienkan koordinasi dan penghematan biaya.

Dia menambahkan satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni untuk kemudian ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan.

"Kalau masih ada juga misal dari PMK masih perlu dilanjutkan, kami akan atur aturan lebih lanjut," katanya.

Muhadjir mengatakan untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut dan menunggu pengumuman WHO. Setelah itu, pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan Covid-19.

"Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi," katanya.

Penanganan Khusus

Dia menyebut status pandemi PMK sudah dicabut dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Menurutnya, meski PMK sudah tidak berstatus pandemi, tapi masih perlu penanganan khusus.

"Ini penting dalam rangka untuk menata ulang regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tandasnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementeian Kesehatan (Kemenkes) terkait persyaratan vaksinasi dalam masa mudik Lebaran. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polri untuk menyediakan posko-posko di titik-titik strategis.

"Ketika pemudik mendapat kesulitan baik terkait vaksinasi atau penularan Covid-19 atau terjadinya bencana bisa mendatangi posko-posko tersebut," terangnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut skema vaksin Covid-19 berbayar masih menunggu status kedaruratan Covid-19 dari WHO. Adapun saat ini WHO masih menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi atau Public Health Emergency.

"Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi akan jadi merupakan bukan kewajiban," ujar Budi.

Dia mengatakan saat status Covid-19 menjadi endemi, masyarakat yang menginginkan vaksinasi bisa langsung melakukan vaksinasi. Masyarakat tinggal langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk versi vaksin berbayar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top