Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Standardisasi Kompetensi Tingkatkan SDM Koperasi

Foto : ISTIMEWA

Deputi Pem­biayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bagi pengelola koperasi dinilai penting bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Koperasi dan UKM.

"Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah)," kata Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati, usai Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS, di Jakarta, Rabu (7/2).

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 unit atau 4,78 persen dari total 79.543 unit koperasi yang usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 unit KSPPS (43,15 persen) dan 2.163 unit USPPS (56,85 persen). KSPPS/USPPS ini memiliki volume usaha sebesar 4,71 triliun rupiah dan SHU yang dihasilkan sebesar 78,83 miliar rupiah.

"Diharapkan melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya," tandas Yuana. mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top