Sri Sultan: Hormati Putusan MK
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa “memiliki istri dan anak†pada daftar syarat pengajuan calon Gubernur Yogyakarta.
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pihak yang selama ini berselisih terkait Pasal 18 Undang- Undang Keistimewaan (UUK) Yogyakarta, termasuk para saudarasaudaranya di lingkungan Keraton Ngayogyakarta, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bersedia mengakhiri polemik yang terjadi selama ini.
"Keputusan MK itu, ya sudah, itu ya itu, sudah keputusan final yang harus dihormati," ujar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, seusai menghadiri perayaan kenduri peringatan lima tahun UUK DIY, di Pasar Beringharjo, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (31/8).
MK telah mengabulkan sepenuhnya uji materi terhadap Pasal 18 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Putusan MK bernomor 88/PUU_ XIV/2016 itu diterbitkan Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa "memiliki istri dan anak" pada daftar syarat pengajuan calon Gubernur Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya