Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sri Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

Foto : antarafoto

Rapat Paripurna Istimewa penetapan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.

Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.

Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.

"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menuturkan bahwa sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top