Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sri Mulyani Buka-Bukaan Soal Bunga Utang BLBI Rp110,45 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa terdapat bunga dalam pembayaran utang oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ia menjelaskan tanpa pengenaan bunga, pemerintah dapat diperkarakan atas kerugian negara.

Berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dalam praktik pengadilan akan terdapat implikasi bunga terhadap utang para obligor BLBI. Oleh karena itu, maka pemerintah mengenakan bunga terhadap utang BLBI.

"Karena nilainya [BLBI] kan tahun 1999 atau 2000, sekarang sudah 20 tahun, jadi ada implikasi terhadap bunganya sebetulnya dalam hal ini. Jamdatun menyampaikan bahwa praktik dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu, jadi kita nanti akan menggunakan praktik itu," tegas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank pada tahun 1997. Kemudian dana BLBI itu kemudian banyak diselewengkan oleh para penerimanya, sehingga pada Agustus 2000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui hasil auditnya menyampaikan terdapat kerugian negara hingga Rp138 triliun dari penyaluran BLBI.

Oleh karena itu di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menugaskan Satgas BLBI untuk menagih utang kepada 48 obligor dengan nilai mencapai Rp 110,45 triliun.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top