Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen 

Foto : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk roko sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (4/11).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, namun juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menurutnya, kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ucapnya.

Dalam penetapan CHT, kata dia, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top