Sosialisasi PLN Selama Ini Kurang Menyeluruh dan Kurang Baik
Foto: Foto: IstimewaTak puas dengan biaya tersebut, pelanggan di sejumlah wilayah mendatangi Kantor PLN untuk menanyai secara langsung masalah biaya ini.
Di sisi lain PT Listrik Negara (Persero) menegaskan tak ada kenaikan tarif. Membengkaknya biaya karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter selisihnya cukup besar. Itulah yang memicu terjadinya lonjakan. BUMN Ketenagalistrikan itu telah menyiapkan skema pembayaran yang meringankan.
Untuk mengupas tentang kenaikan tagihan listrik itu, Koran Jakarta mewawancari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. YLKI merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba yang membantu melayani keluhan konsumen terkait dengan pemenuhan hak-haknya. Berikut petikannya.
Bagaimana respons YLKI terkait dengan keluhan lonjakan biaya oleh pelanggan listrik PLN?
Keluhan itu banyak. Kami telah menerima banyak pengaduan terkait layanan call center PLN yang tidak memadai. Banyaknya pengaduan menunjukkan bahwa kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen.
Sejak kapan ada keluhan lonjakan pembiayaan ini?
Keluhan konsumen banyak terjadi selama bulan April-Mei atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi. Karena itu, masyarakat perlu penjelasan agar mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Dari kasus ini, apa yang YLKI sarankan ke PLN?
Kami minta agar PLN membuat banyak kanal penerimaan keluhan pelanggan akan menjadi solusi terbaik bagi PLN. Tak hanya itu, managemen PLN juga perlu melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen dan pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa.
Sosialisasi PLN selama ini kurang menyeluruh, kurang baik. Pesan-pesan yang disampaikan PLN tidak bisa ditangkap masyarakat, akibatnya masyarakat menuduh adanya kenaikan tarif, termasuk hingga ada motif politik.
Ada saran untuk pelanggan?
Bukan hanya bagi PLN, kami juga menyarankan konsumen yang mengalami kenaikan billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN, baik via 123, atau kanal media sosial yang dimiliki PT PLN.
Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu atas kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kilo watt hour (kWh) terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab, selama work from home (WFH) dan learn form home (LFH), banyak pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan. n fredikus w Sabini/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh