Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi

Soetta Batasi Penumpang dari Luar Negeri

Foto : ANTARA/Fauzan

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kedatangan penumpang dari luar negeri (LN) melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus SARS-Cov-2.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta berlaku mulai 30 September 2021, kemarin.

"Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie yang dihubungi, Minggu (3/10).

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk ini, Novie meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia.
"Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara," katanya.

Siapkan Pengaturan
Pada kesempatan terpisah, President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta mendukung penuh pemberlakuan ketentuan tersebut. Dan guna memastikan prosedur kedatangan internasional dijalankan dengan baik serta protokol kesehatan tetap dijalankan dengan standar tinggi di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder Bandara Soekarno-Hatta menetapkan berbagai pengaturan kedatangan penumpang internasional.
"Di antaranya, maskapai nasional dan maskapai asing wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal (origin) kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Pihaknya, lanjut Awaluddin, telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi guna memudahkan pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top