Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Soal WNA Dibuatkan KTP Elektronik, Ini Alasan dan Penjelasan Dirjen Dukcapil

Foto : antarafoto

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu (1/6).

Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top