Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- KPU RI Siapkan Tiga Rancangan PKPU untuk Pilkada 2024

Soal Pilkada, Pemerintah Ikuti Aturan MK

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

AKSI PENOLAKAN RUU PILKADA -- Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa. Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi. "Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat.

Diketahui, unjuk rasa terjadi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya pada Kamis hari ini terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.

Batal Disahkan

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi UU. "Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," katanya di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa putusan MK soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024. "Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.

Ia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Terpisah, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. "Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPU RI segera berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah terkait dengan tiga rancangan PKPU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

KPU juga akan mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan MK, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top