Soal Pengadilan Tanah, Mahfud MD Akan Konsultasi dengan Mahkamah Agung
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan arahan pengantar rapat lintas kementerian/lembaga bersama perwakilan tokoh masyarakat terkait sengketa pertanahan dan mafia tanah di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Foto: ANTARA/Gilang GaliarthaJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung perihal wacana pembentukan Pengadilan Tanah untuk penyelesaian sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.
Pasalnya, menurut Mahfud perlu diperjelas masuk ke mana pengadilan tanah tersebut dalam lingkungan peradilan, demikian ia menjelaskan kepada awak media selepas memimpin rapat lintas kementerian/lembaga dan perwakilan tokoh masyarakat terkait sengketa pertanahan dan mafia tanah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).
"Tentu kita akan bicara dengan Mahkamah Agung, karena pengadilan itu sudah ada pakem nya. Kalau pengadilan tanah masuk ke PTUN, apa ke perdata, atau ke umum, nanti kita bicarakan," tutur Mahfud.
Setelah berbicara dengan Mahkamah Agung, pemerintah bisa menentukan dasar regulasi pembentukan Pengadilan Tanah, misalnya, berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau langsung Undang-Undang (UU)
"Nanti lah kalau soal Perppu, itu nanti. Kita bicara dulu dengan Mahkamah Agung. Yang penting kita bicara dulu, wujudnya kayak apa, lalu bajunya nanti apakah Perppu atau Undang-undang, kita nanti lihat," ucapnya.
Kendati demikian Mahfud menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sudah berpikir harus dibuatkan instrumen hukum baru untuk kebutuhan penyelesaian sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.
Mahfud menegaskan kembali arahan yang sempat ia sampaikan saat membuka rapat tersebut, bahwa pemerintah dihadapkan pada situasi dilematis dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
"Memang dilematis, (praktik) mafia tanah itu dilakukan dengan cara cepat dan melanggar hukum. Sedangkan kita (pemerintah) mau menyelesaikannya harus menurut aturan hukum. Menurut aturan hukum itu urut-urutannya panjang," ujarnya.
Sehingga, diharapkan pembentukan Pengadilan Tanah bisa menjadi jalan terobosan masalah tersebut.
"Kita masih mau cari jalan terobosan yang antara lain tadi, yang dibuat pengadilan khusus, yaitu pengadilan tanah," kata Mahfud.
Mahfud mengakui bahwa persoalan mafia tanah itu sudah terlalu banyak dan bertingkat di Indonesia, dan tidak hanya ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi juga kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Di KSP (Kantor Staf Presiden -red) juga banyak. Jadi tim anti mafia tanah itu sudah banyak, tapi ya itu tadi, selalu mentok pada prosedur-prosedur dan bukti-bukti yang sifatnya formal, sehingga perlu dicari instrumen hukum baru," ujarnya.
Sebelumnya, dalam arahan pembuka rapat tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa wacana membentuk Pengadilan Tanah sudah beberapa kali mengemuka dalam sidang kabinet.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Berpengaruh di Industri Perbankan, Royke Tumilaar Raih CEO of The Year 2024
- Tips Memilih Bimbingan Belajar UTBK untuk Raih Kampus Impian
- Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswi SMP di Kota Serang
- Jadwal Liga Inggris: Chelsea Vs Aston Villa hingga Liverpool Vs City
- Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri Pilkada Jakarta