Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transparansi Anggaran

SKPD-DKI Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tahun lalu.

"Ya secepat mungkin ditindaklanjuti temuan tersebut. Kita berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait. Ini terutama untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1//6).

Pemprov DKI, kata Joko, berkomitmen menindaklanjuti hasil laporan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah dalam waktu 60 hari ke depan. "Karena ketentuannya setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, dalam waktu 60 hari, kita memang harus segera mulai menindaklanjuti. Limit waktunya 60 hari agar segera ditindaklanjuti," ujar Joko.

Joko juga menjelaskan meskipun masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti, Pemprov DKI memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK."Secara umum hasil pemeriksaan BPK untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu WTP. Artinya, semua transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ucap Joko.

Sebelumnya, anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI. Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai 45,87 miliar. Kedua, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai 15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum tertib. Terakhir, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.

Sebelumnya, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail, mengundang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PAM Jaya, dalam rapat untuk membahas pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Komisi B akan mengundang rapat kerja agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi dengan Palyja dan Aetra," ujar Ismail.

Ismail pun memaklumi kondisi pelaporan keuangan PAM Jaya sehingga BPK memberikan predikat "Tidak Memberikan Pendapat" atau Disclaimer. Sebab, perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir 31 Januari 2023.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top