Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Terbarukan Melanggar UU dan UUD 1945

Foto : antara

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan penerapan konsep multibuyers-multisellersmelalui skemapower wheelingmerupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN. "Sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/10).

Konsep multibuyers-multisellersadalah polaunbundlingyang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Polaunbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Lalu, regulasi itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkanunbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atauIndependent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. "Tidak diragukan lagi power wheelingdanopen sourcemerupakan bentuk liberalisasi kelistrikan," tegas Fahmy.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantungdemand and supply. Pada saatdemandtinggi dansupplytetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Menurutnya, skemapower wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen. "Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno mengatakan bahwa dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multibuyers-multisellers. Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.

Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multibuyer-single selleritu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentangpower wheelingyang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melaluiopen source.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top