Sistem Pendidikan Harus Terus Tanamkan Norma Sosial dalam Bertingkah Laku
Foto: ISTIMEWAPertemuan tatap muka dikurangi, diganti pertemuan virtual dengan bantuan teknologi. Tapi belum selesai menghadapi pandemi ini, kita juga dihadapkan dengan masalah baru yakni kejahatan siber.
Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta telah merangkum jawaban dari Guru Besar Kriminologi ,FISIP, Universitas Indonesia, Mustofa. Pernyataan Mustofa itu disampaikan dalam webinar bertema Kejahatan Siber di Masa Covid-19 dan Penanganannya yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Senin (10/8).
Bagaimana Anda melihat kejahatan siber yang terjadi pada saat pandemi Covid-19?
Saya akan menjelaskan ini secara makro sosiologis. Pertama kali, yang perlu kita pahami adalah ini mengacu kepada banyak sosiologi positivisme, yang mengatakan bahwa perubahan sosial yang cepat akan berdampak pada banyaknya anggota masyarakat yang kebingungan dalam memilih di dalam mencari acuan norma bertingkah laku. Dan dia (Durkheim-Sosiologis) menyebutnya sebagai keadaan anomie.
Tema ini (Kejahatan Siber dan Covid-19) adalah dua hal yang berhubungan dengan perubahan sosial. Pertama, perkembangan teknologi siber telah berdampak dalam perubahan sosial yang besar, khususnya dalam cara orang berinteraksi sosial.
Dan pandemi Covid-19, juga berdampak berdampak pada perubahan sosial yang besar dan dalam cara orang berinteraksi sosial. Dua keadaan yang sedang kita hadapi sekarang ini, saya sebut sebagai anomie berganda. Jadi tingkat keseriusannya berlipat ganda.
Bantuan teknologi juga dapat menjadi permasalah di dalam masa pandemik Covid-19?
Perkembangan teknologi siber, kalau kita lihat terlebih dahulu, telah menyebabkan manusia bisa bekerja secara efisien, tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat.
Namun, seiring dengan penerapan teknologi siber dalam setiap dimensi kehidupan manusia, ternyata diikuti juga dengan penyalahgunaan teknologi siber untuk tujuan kejahatan, dan ini adalah musibah. Pandemi Covid-19 lebih besar musibahnya, ada juga berkahnya, tapi sedikit. Dan bila cyber crime terjadi bersamaan dengan pandemi Covid-19, ini adalah musibah berganda.
Bagaimana jalan keluarnya?
Cara mengatasi masalah cyber crime dalam era pandemi Covid-19 harus disesuaikan dengan akar masalahnya. Pertama, tidak kalah pentingnya dan harus diingat, menjadi kegiatan yang rutin bukan proyek, melakukan literasi nilai norma sosial secara komperhensif, baik yang bersifat luring maupun daring.
Karena perubahan sosial yang tidak berhubungan dengan cyber crime, itu menyebabkan anomie ketika orang kemudian membuat orang kehilangan norma bertingkah laku. Ini harus disadari, masyarakat akan selalu berubah, sistem pendidikan harus secara sadar menanamkan nilai norma sosial dalam bertingkah laku.
Agen-agen pengendalian sosial yang penting, yang pertama adalah orang tua. Tapi banyak orang yang tidak punya kapasitas untuk menjadi agen pengendalian sosial. Kemudian sekolah, guru juga banyak yang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi.
Sehingga, negara harus secara aktif proaktif memberdayakan, menyosialisasikan literasi norma sosial baik dilakukan secara di luar jaringan maupun di dalam jaringan, melalui berbagai macam. Program di tv daripada menonton sinetron rebutan waris, pembunuhan, pertempuran, lebih baik membuat sinetron bagaimana berinteraksi sosial seusai dengan norma sosial ketika secara luring maupun daring. Dan ini harus dilakukan.
Kedua, literasi manfaat dan bahaya teknologi siber secara komperhensif dan terus menerus. Ketiga, melakukan fasilitasi kepada warga masyarakat untuk dapat mengakses teknologinya siber dalam masa pandemi Covid-19. Keempat, perlu mengintensifkan cyber patrol. Kelima, hanya kalau terpaksa saja, baru dilakukan penegakan hukum dalam rangka penghukuman. n yolanda permata putri syahtanjung/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29