
Singapura Denda Pengekspor Sistem Sonar ke Myanmar

Dikenai Denda I Dua karyawan Hydronav yaitu Poiter Agus Kentjana (kiri) dan Wui Ong Chuan yang dikenai denda oleh pengadilan Singapura pada Selasa (19/9). Keduanya dan perusahaan tempat mereka bertugas dikenai denda setelah diketahui mengekspor sistem sonar secara ilegal ke Myanmar.
Pengadilan Singapura menjatuhkan denda pada sebuah perusahaan dan dua karyawannya setelah diketahui bahwa mereka telah mengekspor sistem sonar secara ilegal ke Myanmar
SINGAPURA - Pengadilan Singapura pada Selasa (19/9) menjatuhkan denda pada sebuah perusahaan dan dua karyawannya karena diketahui telah mengekspor sistem sonar secara ilegal ke Myanmar pada 2018 untuk digunakan oleh angkatan laut negara itu.
Dua karyawan tersebut, yang saat itu bekerja di pemasok peralatan survei Hydronav yang berbasis di Singapura, mengaku bersalah mengekspor barang-barang strategis tanpa izin.
"Wui Ong Chuan, 70 tahun, yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan, didenda sebesar 33.000 dollar AS, sementara Poiter Agus Kentjana, yang saat itu menjabat sebagai manajer penjualan, didenda lebih dari 25.000 dollar AS. Hydronav juga didenda sebesar 828.618 dollar AS karena mengekspor sistem sonar dandroneyang digunakan untuk survei ke Myanmar," kata Pengadilan Singapura.
Penjualan tersebut terjadi sebelum kudeta militer di Myanmar kurang dari tiga tahun kemudian yang menggulingkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis di negara Asia tenggara tersebut.
Singapura sendiri telah memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang strategis termasuk senjata, peralatan militer, dan teknologi yang berpotensi digunakan dalam bidang militer. Siapa pun yang diketahui mengekspor barang-barang strategis tanpa izin, bisa dikenai didenda, dipenjara atau keduanya. SB/AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya