Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang tersangka, yakni AB (46 tahun), YP (35 tahun), L (36 tahun), JS (44 tahun), dan TB (47 tahun). Mereka merupakan sindikit pembuat dokumen palsu di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penangkapan terhadap lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu dan menangkap dua orang tersangka, YP dan AB," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setiono, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (3/12).

Menurut Gupuh, setelah YP dan AB diperiksa lebih dalam, mereka mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). KTP palsu ini digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu di BPR Surabaya dan Sidoarjo.

Setelah didalami, polisi menangkap tersangka S alias JS dan TB di daerah Pasar Puspo Argo, Kecamatan Taman, Sidoarjo serta mengamankan buku nikah palsu yang dipesan L. Gupuh menjelaskan dalam pembuatan dokumen palsu, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga 1,4 juta rupiah.

Kedua tersangka itu memesan kepada seseorang yang berinisial H, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga satu juta rupiah. n SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top