![Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjobvyu_resized.jpg)
Aksi Kriminal
Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar
![Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjobvyu_resized.jpg)
Foto : istimewa
Berdasarkan catatan, tersangka F alias merupakan residivis kasus serupa pada 2016, sedangkan tersangka B, Eldin, Enos, dan Frans beraksi sejak awal 2017.
"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap AKBP Ary. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai 10,200 juta rupiah, satu mobil Honda BRV warna merah, 17 telepon seluler, dan kartu telepon seluler.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga :
Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Diperketat
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya