Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Kriminal

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan catatan, tersangka F alias merupakan residivis kasus serupa pada 2016, sedangkan tersangka B, Eldin, Enos, dan Frans beraksi sejak awal 2017.

"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap AKBP Ary. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai 10,200 juta rupiah, satu mobil Honda BRV warna merah, 17 telepon seluler, dan kartu telepon seluler.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top