Simak! Berikut 4 Tempat Baru yang Wajib Masuk Pakai PeduliLindungi oleh Kemenkes
Belakangan ini mobilitas masyarakat meningkat seiring dengan relaksasi yang dilakukan pemerintah di tengah tren penurunan kasus COVID-19. Peningkatan mobilitas juga terlihat di fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, Kemenkes kini mewajibkan scan barcode PeduliLindungi di seluruh fasyankes.
Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasyankes yang diwajibkan memasang scan PeduliLindungi meliputi rumah sakit, puskesmas,klinik, dan laboratorium kesehatan
Barcode untuk skrining di PeduliLindungi harus terpasang di pintu masuk dan keluar instansi atau perusahaan masing-masing.
"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," tulis Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan tertulis Kemenkes RI.
Pihak instansi atau perusahaan yang akan memasang scan barcode PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah dalam laman cmsreg.dto.kemkes.go.id. Kemudian setelah itu akan diverifikasi.
Pemasangan scan barcode PeduliLindungi ini memudahkan skrining dan pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang, disesuaikan dengan pendataan situasi COVID-19 agar protokol kesehatan bisa terus dipantau dengan baik.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya