Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Simak 4 Wewenang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Foto : Dok. Sekretariat Kabinet

Tangkapan Layar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Berdasarkan Keppres tersebut, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada Tragedi Kanjuruhan yang menjadi momok hitam bagi dunia sepak bola di Tanah Air.

Tak hanya itu, tim yang dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10), termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top