Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara Hoaks

Sidang Ratna Memasuki Pemanggilan Saksi-saksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Majelis juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Joni, dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan pada 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada. JPU menegaskan, pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya. "Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.

Namun, Payaman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja. "Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top