Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo (kedua dari kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra (kedua dari kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Jakarta, Jumat (29/11).MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menegaskan lembaga antirasuah itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikÂan, dan penuntutan kasus korupsi di ranah militer.