Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Berjalan Aman

Foto : Istimewa

Suasana sidang pertama Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Malang.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan online, serta di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan, sidang berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

"Tdak ada pergerakan Aremania ke Surabaya menuju pengadilan. Aremania tidak akan hadir, Saya apresiasi hal itu," katanya.

Sebelumnya, beredar pamflet seruan aksi solidaritas pendukung Arema FC, Aremania, untuk mengawal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pamflet tersebut berbunyi "Seruan aksi solidaritas. Mengawal persidangan perdana tragedi Kanjuruhan. 16 Januari 2023 mulai pukul 09.00 WBA Pengadilan Negeri Surabaya"

"Teman-teman Aremania dan manajemen Arema sudah kami imbau tidak perlu hadir di Surabaya yang justru mengganggu jalannya sidang atau dimanfaatkan pihak lain situasi ini (jadi) tidak baik. Kami dapat info," ujarnya.

Para tersangka yan diadili adalah Ketua panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Para tersangka dikenai Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar, Senin (16/1/2023) hari ini, dijaga ketat polisi meski tidak terlihat adanya pergerakan massa Aremania. Lima terdakwa pun hadir secara daring dari dalam rutan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan Jumat (20/1) dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.

"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top