Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Berjalan Aman

Foto : Istimewa

Suasana sidang pertama Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Para tersangka yan diadili adalah Ketua panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Para tersangka dikenai Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar, Senin (16/1/2023) hari ini, dijaga ketat polisi meski tidak terlihat adanya pergerakan massa Aremania. Lima terdakwa pun hadir secara daring dari dalam rutan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan Jumat (20/1) dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.

"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top