Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Perdana Bechi Digelar secara Daring

Foto : istimewa

Tersangka MSAT atau Bechi

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Sidang perdana terdakwa kasus pelecehan santri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, MSAT atau Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya digelar di PN Jombang tersebut dipindah ke PN Surabaya secara daring karena alasan kondusifitas dan pandemi.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutrisno, serta Hakim Anggota masing -masing adalah Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, dengan Fajar Isman selaku Panitera. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyiapkan 10 JPU.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang juga bertindak sebagai salah satu dari 10 JPU dalam persidangan MSAT mengatakan, sidang yang berjalan secara daring tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

MSAT yang menjalani sidang dari Rutan Medaeng, Surabaya, didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.

"Terdakwa kami dakwakan dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman penjara 12 tahun, atau 289 KUHP tentang pencabulan ancaman sembilan tahun penjara, atau 294 KUHP ayat 2 kedua tentang pencabulan anak, ancaman tujuh tahun penjara juncto Pasal 65 KUHP," tutur Mia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top