Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 Sahkan Peraturan MPR tentang Perubahan Tata Tertib dan Keputusan MPR soal Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024

Foto : Koran Jakarta/M.Fachri

Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua MPR (dari kiri) : Sjarifuddin Hasan, Lestari Moerdijat, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid mengikuti Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Sidang tersebut beragendakan penetapan putusan terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR masa jabatan 2019Ð2024 dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang serta kinerja pimpinan MPR periode 2019-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, perubahan rumusan pasal dan ayat, dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan. Antara lain pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Pada bab V tentang Alat Kelengkapan, terdapat perubahan pada pasal dan ayat untuk menyesuaikan rumusan sesuai dengan sistematika kedudukan, susunan, pembentukan, dan tugas alat kelengkapan. Sehingga tidak terjadi rumusan yang sifatnya pengulangan dan kontradiktif rumusan.

"Selain itu, terdapat penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi. Semisal dalam hal pengucapan sumpah/janji ditambah kalimat: diawali dengan ucapan "Demi Tuhan saya berjanji.. dan seterusnya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, rumusan pasal dan ayat baru didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR Tahun 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR. Salah satunya, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR, berupa Mahkamah Kehormatan.

"Mahkamah Kehormatan bersifat ad hoc. Dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Karena bersifat ad hoc, maka pembentukan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan. Selanjutnya mengenai Mahkamah Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," jelas Bamsoet.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top