Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 Sahkan Peraturan MPR tentang Perubahan Tata Tertib dan Keputusan MPR soal Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024

Foto : Koran Jakarta/M.Fachri

Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua MPR (dari kiri) : Sjarifuddin Hasan, Lestari Moerdijat, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid mengikuti Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Sidang tersebut beragendakan penetapan putusan terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR masa jabatan 2019Ð2024 dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang serta kinerja pimpinan MPR periode 2019-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menjelaskan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

JAKARTA - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menjelaskan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, materi perubahan Tata Tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat serta rumusan pasal dan ayat baru.

Perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuian dengan bahasa hukum dan kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Antara lain, perubahan nomenklatur "keputusan" menjadi "putusan" untuk penyebutan produk hukum MPR. Karenanya, rumusan pasal-pasal yang berisi nomenklatur "keputusan" diubah menjadi "putusan".

"Penggunaan frasa "kelompok anggota" menjadi "kelompok DPD", "sidang" menjadi sidang paripurna", "sekurang-kurangnya" menjadi "paling sedikit", "paling lambat menjadi "paling lama", "sebanyak-banyaknya" menjadi "paling banyak", dan "langkah" menjadi 'tahapan", serta lain-lain perubahan frase. Karena itu terdapat penyesuaian atas pasal-pasal yang terdapat perubahan frasa tersebut," ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).

Hadir antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top