Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sidang Kode Etik Richard Eliezer Segera Digelar, Putuskan Nasib di Polri

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

A   A   A   Pengaturan Font

Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin proses berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.

"Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan," kata Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E dinilai telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top