Sidang Kasus Kriminalisasi Penggarapan Lahan
Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah DPW Sumut Leo Siagian (kedua kiri) dan ex KSP Beathor Suryadi menunjukkan berkas-berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di PN Selatan, Jakarta, Kamis (8/12). Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot. Koran Jakarta/M. Fachri;20221208
Komentar
()Muat lainnya