Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siaran TV Analog Gagal Dimatikan pada 17 Agustus 2021, Begini Penjelasannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menunda proses migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital. Proses pelaksanaan ASO tahap pertama yang semula bakal digelar pada tanggal 17 Agustus 2021 kini batal dilaksanakan.

Sehingga gantinya, pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya.Dengan demikian, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus mendatang. Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan di balik penundaan tersebut.

Faktor yang memengaruhi itu salah satunya adalah pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19. Dalam konferensi pers online pada Jumat, (6/8/2021), Ismail menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses analog switch off tahap pertama ini tidak dilakukan pada 17 agustus 2021," ujar Ismail.

Dengan demikian, proses penghentian ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021. Akibat dari penundaan ini, pihak Kominfo berencana untuk mengubah atau mengadakan revisi terhadap PM tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top