Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap Aset Kripto Kena Pajak, Exchanger Luar Negeri pun Bisa Pungut PPN

Foto : VOA

Ilustrasi - mata uang kripto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJPKemenkeu) memiliki kewenangan untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atauexchangerluar negeri untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJPKemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," kata Bonarsius dalam jumpa media secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4).

Bonarsius menjelaskan penunjukan PPMSE aset kripto di luar negeri dilakukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan yang sama terhadapexchangerdalam negeri yang terdaftar di Bappebti danexchangerdari luar negeri.

Ketentuan untuk menunjukexchangerluar negeri sudah tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top