Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Siap Siaga, Pemilu 2024 Makin Menegangkan! KPU Keluarkan Aturan Baru untuk Partai Politik, Tidak Alasan Tidak Sanggup

Foto : Istimewa

Partai Politik Peserta Pemilu 2019

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan upaya KPU memodernisasi parpol. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Senin (21/3).

"KPU memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi parpol. Jadi, kami mendorong parpol menyimpan datanya secara berkelanjutan," ujar Pramono.

Dengan demikian, lanjut dia, partai politik tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan (SK) kepengurusan partai di lemari berkas. Para pengurus partai politik cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol yang dikeluarkan oleh KPU..

"Jadi, data dari 2017-2018 sampai sekarang masih ada. Mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal," ujar Pramono.

Tidak hanya itu dirinya juga menekankan bahwa Sipol bukan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran parpol peserta pemilihan umum.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top