Shell Kembali Mendapat Gugatan Kasus Iklim
Foto : istimewa
Logo Shell.
Shell mengatakan, mereka yakin putusan tahun 2021 "tidak efektif dan bahkan kontraproduktif dalam mengatasi perubahan iklim," namun membantah bahwa mereka mengabaikannya.
"Jika keputusan ini ditegakkan, hal ini akan mempunyai konsekuensi yang luas terhadap bisnis, lapangan kerja, dan iklim investasi Belanda," demikian peringatannya.
Perjanjian Paris tahun 2015 mewajibkan semua negara untuk mengurangi emisi karbon guna membatasi pemanasan hingga dua derajat Celcius di atas tingkat pra-industri dan mendorongnya untuk turun hingga 1,5 derajat.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya