Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Shalat Idul Adha Dilarang, MUI Mengimbau Masyarakat Patuhi Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Fatwa larangan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan pada zona merah dan oranye.

Larangan pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7/2021), mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan tingginya penularan COVID-19.

MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf'u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan.

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top