Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertipikat Tanah Ulayat Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Adat Sumbar

Foto : istimewa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

Hal itu disampaikan Menteri Hadi saat menyerahkan Sertipikat HPL tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat: Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebanyak tiga sertipikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10).

Pada Sertipikat HPL tanah ulayat ini, tambahnya, di atasnya bisa diterbitkan sertipikat berjangka. Sertipikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.

Menurut Hadi hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Ia juga menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top