Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Lokal - Kewajiban Penggunaan Produk TKDN Pacu Permintaan Barang

Sertifikasi TKDN Industri Kecil Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyederhanakan proses pengurusan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal itu sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

"Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah ajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (17/10).

Agus mengatakan melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

"Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas," terangnya.

Dikatakan Agus, cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari.

Terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk industri kecil.

Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepada daerah menyosialisasikan langkah ini sekaligus menegaskan industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.

Perbanyak Asesor

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Kemudian, Kemenperin juga memperkuat data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk dengan TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

"Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak," ucap Menperin.

Ekonom Ahmad Heri Firdaus mengatakan kewajiban penggunaan produk dengan kandungan dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah, membuat permintaan barang produksi semakin meningkat. "Akibatnya, kinerja industri justru mengalami perbaikan dalam kondisi pasar yang lagi lesu," terangnya.

Dalam kajian Dampak Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Belanja Barang Pemerintah tersebut, Heri menyebutkan bahwa kinerja sektor industri tersebut akan semakin meningkat apabila perusahaan memiliki sertifikat TKDN.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top