Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sepulang Mudik Wajib Lapor RT/RW

Foto : ISTIMEWA

lapor RT

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) minta warga yang tiba kembali ke Jakarta untuk melaporkan diri kepada Ketua RT dan RW setempat guna menekan kasus penyebaran Covid-19 usai liburan lebaran.

Hal tersebut terungkap dari unggahan Disdukcapil pada akun media sosial twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW setempat.

"Kemudian pengurus RT akan menginput data pendatang ke aplikasi "data warga. Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta," tulis unggahan tersebut, Minggu.

Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Ketentuan itu juga diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk Jakarta untuk melapor ke RT dan RW.

Hal ini untuk memudahkan Pemprov DKI Jakarta mendata warga dan memastikan kondisi kesehatan mereka yang sudah tiba di Jakarta.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top