Sepekan, Pajak Disetorkan melalui PPS Rp93,99 M
Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
Sosialisasi SOP
Sementara itu, Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan pemerintah perlu terus menyosialisasikan tata cara program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid kedua. "Harus ada sosialisasi SOP (standard operational procedure). Apa yang harus diungkapkan, dan bagaimana, itu harus jelas," kata Ronny di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kejelasan tahapan tersebut yang akan mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan kekayaannya kepada pemerintah secara sukarela.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya