Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi

Sepeda Motor Masuk Tol Harus Dibatasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan diperbolehkannya motor masuk dalam tol harus dikaji oleh stakeholder yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri, dan Jasa Marga. Meski demikian, kebijakan ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata kemampuan ekenomi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi pernyataan yang diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Menurut Sahroni, pembentukan jalur khusus motor dimaksudkan untuk jalan tol yang sedang dan akan dibangun. Jenis motor yang diperbolehkan masuk ke dalam tol pun, menurutnya, harus dibatasi untuk kendaraan dengan mesin 100 hingga 150 cc. Sahroni beralasan motor dengan cc di atas 150 yang tergolong barang mewah tersebut umumnya hanya digunakan oleh pemilik di hari senggang atau libur saja.

Bagi Sahroni, para pembayar pajak seharusnya dapat menikmati fasilitas ataupun infrastruktur yang dibangun negara, termasuk pemilik kendaraan roda dua di bawah 150 cc pun yang umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Jalur khusus motor bukan untuk tol yang sudah jadi. Tapi tol yang sedang atau baru akan dibangun. Jangan salah persepsi. Rekayasa jalur tol itu nantinya harus memberikan keadilan untuk pengendara mobil dan motor, khususnya mereka yang hanya mampu membeli motor di bawah 150 cc untuk alat transportasi mereka," jelas Sahroni, di Jakarta, Kamis (31/1).

Sahroni memaklumi banyaknya kekhawatiran yang muncul seiring dengan wacana akses motor di dalam tol. Keselamatan hingga memperparah kemacetan adalah dua hal yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top