Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sentil Keras Pihak yang Menolak, Permendikbudristek PPKS Bagian dari Jihad Melindungi Orang

Foto : ANTARA/Devi Nindy

Tangkapan Layar Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Kiai Faqihudin Abdul Qadir (kanan) dalam diskusi panel dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Kiai Faqihudin Abdul Qadir mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi bagian dari jihad melindungi orang.

"Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi," kata Kiai Faqih dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat.

Kiai Faqih mengatakan pada 2017 KUPI sudah mengeluarkan fatwa haram kekerasan seksual dan wajib melindungi korban. Jika kembali ke ajaran Islam, kata Kiai Faqih, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS.

Di antaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban. "Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat islami, syar'i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam," ujar Kiai Faqih menegaskan.

Selanjutnya, kata Faqih, Permendikbudristek PPKS juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top