Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sengketa Pengurus Apartemen Berujung ke PTUN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dualisme kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace Residen (AMPR) berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini, penghuni AMPR memiliki dua pengurus P3SRS yang diketuai oleh Khairil Poloan dan Ikhsan.

"Kita lagi proses di PTUN, kita tunggu nanti apa keputusannya. Tapi kelihatannya, apa yang disepakati di Dinas Perumahan tanggal 18 Juni itu tidak berjalan. Kenapa kita berproses ke PTUN, karena kami melihat P3SRS mereka (P3SRS kubu Khairil Poloan) itu cacat," ujar penasihat P3SRS kubu Ikhsan, Sunarto Muntako, di Jakarta, Minggu (21/7).

Diakuinya, P3SRS kubu Ikhsan ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur tahun 2007. Sehingga, P3SRS itu harus dicabut kembali oleh surat keputusan setingkat. Namun, katanya, P3SRS kubu Khairil Poloan hanya memiliki petikan surat dari Dinas Perumahan semata.

Polemik P3SRS AMPR kembali ramai akibat pihak pengelola dan P3SRS kubu Ikhsan melakukan pemadaman listrik terhadap warga yang menunggak iuran Listrik, Air dan IPL.

Baca Juga :
Catwalk Gedung Parkir

Namun, Pengurus P3SRS kubu Ikhsan, Djulia mengungkapkan, listrik dan air warga yang menunggak sudah dinyalakan oleh pengelola. Hal itu dilakukan, sesuai dengan visi-misi Gubernur DKI Jakarta, terkait menghormati hak semua warga DKI.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top