Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengendalian Mudik I Zona Merah Covid-19 Bertambah 50 Persen

Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Masa mudik tahun 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Adita mengatakan aturan tersebut diterbitkan seiring dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh pemerintah, serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adita menerangkan Permenhub 13/2021 tersebut menjelaskan tentang ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga sanksi. Aturan tersebut juga mengatur tentang wilayah aglomerasi.

Adita juga mengatakan kebijakan peniadaan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik Idul Fitri di tahun ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top